Permohonan Bantuan Pestisida

  1. SK Pembentukan Kelompok Tani
  2. Akte Notaris Kelompok Tani
  3. Titik Koordinat Lokasi
  4. Surat Pengajuan Bantuan Pestisida dari Kelompok Tani

  1. Kelompok tani menyampaikan permohonan kepada penyuluh.
  2. Petugas penyuluh lapang Bersama kelompok tani membuat proposal permohonan bantuan dan diserahkan kepada BPP.
  3. Proposal disampaikan kepada Kepala BPP untuk dikoreksi, disahkan dan diserahkan ke POPT.
  4. Proposal diserahkan kepada Dinas TPHKP untuk diperiksa kelengkapanpersyaratannya.
  5. Proposal diserahkan ke Dinas tanaman Pangan Propinsi.
  6. .Dinas Tanaman Pangan Propinsi menyerahkan bantuan pestisida kepadaPOPT.
  7. . POPT didampingi oleh Kepala BPP dan Penyuluh menyerahkan bantuan pestisida.

Proposal dan CP/CL bantuan pestisida disiapkan lalu diserkahkan kepada penyuluh. Penyuluh menyerahkan kepada POPT. Setelah proposal diperiksa, proposal diserahkan ke Dinas TPHKP untuk diserahkan ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Utara

Tidak Dipungut Biaya

Pestisida dan Berita Acara Serah Terima

Pengaduan langsung ke POPT pada hari dinas dan jam kerja

082160182225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Pestisida "