Penilaan Kelas Kelompok Tani

  1. Kelompok Tani Kabupaten Batu Bara
  2. Memiliki SK Pembentukan Kelompok Tani Terdaftar di Simluhtan

  1. Kelompok tani Bersama penyuluh menyepakati untuk mengadakan pertemuan.
  2. Pertemuan ditujukan untuk membina kelompok, transfer tekhnologi. Permasalahan yang ada dikelompok diamati oleh penyuluh dan berusaha untuk diselesaikan Bersama. Penyuluh mengamati keoorganisasian kelompok tani seperti peran pengurus kelompok, administrasi, pengelolaan keuangan dan lain lain.
  3. Penyuluh menyampaikan kepala BPP untuk dilakukan penilaian kelas kelompok tani dan memeriksa kesiapan kelompok lalu menyerahkan ke Dinas TPHKP.
  4. Dinas TPHKP mendisposisi ke Bidang Penyuluhan.
  5. Bidang penyuluhan melakukan penilaian kelompok tani dengan metode wawancara dan pengisian kuisioner di damping oleh Penyuluh dan Kepala BPP.
  6. Hasil penilaian disampaikan ke penyuluh
  7. Penyuluh menyampaikan penilaian ke Dinas TPHKP untuk diupdate di Simluhtan

Transfer teknologi telah dilakukan sebelumnya oleh penyuluh. Penyuluh melaporkan ke kepala BPP untuk dilakukan penilain kelas kelompok tani. Kelapa BPP mengundang Penilai dari Bidang Penyuluhan. Penilaian dilakukan dengan cara kuisioner dan hasil penilaian diupload ke SIMLUHTAN

Tidak Dipungut Biaya

Sertifikat Kelas Kelompok Tani

Pengaduan langsung ke Bidang Penyuluhan pada hari dan jam kerja

081260262620

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaan Kelas Kelompok Tani"