Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  5. Jika ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) seperti pergantian status, alamat, Pendidikan dll, dokumen yang dilampirkan Kartu Keluarga Asli dan atau pendukung lainnya

  1. Pemohon membawa buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau berkas lainnya
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  4. Operator mencetak dokumen KK
  5. Operator menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI "