Pendampingan Pembuatan RDKK

  1. Daftar anggota kelompok
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. SIMLUHTAN

  1. Penyuluh melakukan identifikasi wilayah di WKPP dan meninventarisasi kelembagaan petani. Penyuluh dan Kelompok Tani Bersama sama membuat RDKK berdasarkan luas lahan dan kebutuhan.
  2. Penyuluh menyerahkan RDKK ke kepala BPP untuk disupervisi.
  3. . Hasil RDKK yang telah disupervisi diserahkan ke Dinas TPHKP.
  4. Dinas TPHKP mendisposisi ke Bidang Sarana Prasarana.
  5. Bidang sarana dan prasarana menginput data sesuai kebutuhan dan menyerahkan pupuk ke kios/UD sesuai dengan jumlah.
  6. Kios/UD menerima pupuk lalu petani membeli pupuk dari Kios/UD sesuai dengan jumlah yang ada di RDKK dengan membawa fotocopy KTP.

Penyuluh melakukan identifikasi potensi wilayah kerja penyuluh pertanian. Hasil identifikasi dikegolongkan menjadi kelompok yang membutuhkan pupuk, jadwal tanam dalam 1 tahun. Penyuluh mengumpulkan KTP dan KK petani dan mengisi form RDKK sesuai kelompok lalu menyerahkan kepada kepala BPP untuk diverifikasi. Kepala BPP menyerahkan kepada TU untuk diinput disistem.

Tidak Dipungut Biaya

Rekomendasi RDKK

Pengaduan langsung ke Bidang Penyuluhan pada hari dan jam kerja

081260262620

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pembuatan RDKK"