Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Surat Pengantar dari KUA
  3. Pas photo
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Ktp

  1. Pemohon membawa surat keterangan dari Desa;
  2. Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratan ke Kecamatan melalui Kasi Kesos;
  3. Kasi Kesos memverifikasi berkas berkas pemohon dan kecamatan mengeluarkan surat Surat Dispensasi Nikah;
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani;
  5. Berkas dan surat pemohon diserahkan kembali kepemohon

1 Jam - 1 Hari Kerja

Gratis

Surat Dispensasi Nikah

1. Kotak Saran

2. Email : nibunghangus18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"