Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Fotocopy Ktp
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon membawa berkas dan surat keterangan dari Desa yang diketahui Camat
  2. Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratan ke Kecamatan melalui Kasi Kesos;
  3. Kasi Kesos memverifikasi berkas berkas pemohon
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani
  5. Berkas dan surat yang telah ditanda tangani diserahkan kembali kepemohon

1 Jam - 1 Hari Kerja

Gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

1. Kotak saran

2. Email : nibunghangus18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"