Surat Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotocopy Ktp
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

  1. Pemohon membawa berkas dan surat pengantar dari Desa
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kecamatan melalui Kasi Trantib;
  3. Kasi Trantib memverifikasi berkas pemohon;
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani
  5. Berkas dan surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepemohon;

1 Jam - 1 Hari Kerja

Gratis

Surat Izin Mendirikan Bangunan

1. Kotak Saran

2. Email : nibunghangus18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mendirikan Bangunan"