Praktek Kerja Radiografer

  1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  2. PASPHOTO 3X4 (3 LEMBAR)
  3. REKOMENDASI DARI DINAS KESEHATAN KAB. Langkat
  4. FOTOCOPY IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
  5. SURAT IZIN KERJA DOKTER, BIDAN, PERAWAT, DAN APOTEKER
  6. Rekomendasi dari IDI, IDGI , IBI, PPNI;
  7. Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab
  8. SURAT PERNYATAAN SEBAGAI DOKTER, DOKTER GIGI, BIDAN, PERAWAT
  9. FOTO COPY NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
  10. Sertifikat / Kartu Kepersertaan BPJS KETENAGAKERJAAN.
  11. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Dokter, Perawat dan Bidan

  1. 6

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin praktik/kerja radiografer

https://perizinan.langkatkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Praktek Kerja Radiografer"