Pelayanan informasi hukum

  1. Surat Permohonan Informasi Hukum;
  2. Perangkat Daerah/masyarakat menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Batu Bara cq. Kepala Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.

  1. Perangkat Daerah/masyarakat menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Batu Bara cq. Kepala Bagian Hukum Setdakab Batu Bara;
  2. Kabag Hukum memberikan disposisi surat permohonan kepada subbagian yang bersangkutan;
  3. Kasubbag memberikan disposisi/menugaskan pegawai yang berkopenten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi;
  4. .Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada penerima/pengguna layanan;
  5. dalam hal tertentu Kabag Hukum atau Kasubbag dapat langsung membrikan layanan data dan/ atau informasi kepada penerima/pengguna layanan

Menyesuaikan sesuai dengan Informasi yang dibutuhkan ± 30 menit s.d 60 menit

Tidak dipungut biaya (Gratis)

PERDA, PERBUP, SURAT KEPUTUSAN BUPATI

1.Pengaduan langsung ke Bagian Hukum Pada hari dan jam kerja.

2. Email : bagianhukum.batubarakab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan informasi hukum"