1. Perda:
Berpedoman pada masa sidang yang
OPD menyampaikan usulan produk hukum
daerah kepada Bupati Batu Bara cq. Kabag
Hukum Setdakab Batu Bara
Surat usulan (draft) produk hukum daerah
yang sebagaimana dimaksud, dicatat dalam
agenda
Salinan Resmi Produk Hukum Daerah yang telah
ditetapkan diserahkan kepada OPD Pengusul
Selesai
PERDA Perbup Kep.
Bupati
Naskah Perjanjian Kerjasama
sudah diputuskan dengan Persetujuan
Bersama Bupati Batu Bara dengan DPRD
Kabupaten Batu Bara tentang
Pembentukan Program Peraturan Daerah
(Propemperda) sesuai dengan ketentuan
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
2. Peraturan Bupati:
7 hari setelah OPD Pengusul
menyampaikan usulan Produk Hukum Daerah
Tidak dipungut biaya (Gratis)
PERDA, PERBUP, SURAT KEPUTUSAN BUPATI
1. Pengaduan langsung ke Bagian Hukum
Pada hari dan jam kerja
2. Email :
bagianhukum.batubarakab@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store