Pelayanan Penanganan Pengaduan Permasalahan PKH

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy kartu keluarga
  3. Berkas Pendukung lainnya yang diajukan dalam permasalahan PKH

  1. KPM PKH datang ke Dinas Sosial
  2. Membawa KTP , Kartu Keluarga dan berkas pendukung permasalahan
  3. Pendaftaran ke petugas Dinas Sosial untuk diklarifikasi permasalahan yang selanjutnya diserahkan ke Koorkab PKH atau bidang yang menangani PKH

30 Menit. Koordinasi dengan Koordinator kabupaten PKH dan SDM pendamping PKH yang bertugas di wilayah KPM (keluarga penerima manfaat) yang mengadukan permasalahan terkait Program Keluarga Harapan.

Tidak dipungut biaya

Program Keluarga Harapan PKH

Pemohon / Keluarga Penerima Manfaat (KPM) / SDM Pendamping PKH membawa berkas / permasalahan yang diajukan 

Pendaftaran permasalahan ke petugas pelayanan Dinas Sosial untuk klarifikasi permasalahan PKH 

Petugas mengidentifikasi masalah dan menjelaskan permasalahan ke Koorkab PKH atau bidang yang menangani PKH dan kemudian mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kansoslangkat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Permasalahan PKH"