Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah ( DBH )

  1. Surat permohonan pencairan DBHPDRD dari Desa
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Lembar Verifikasi dari Kecamatan
  4. Peraturan Desa tentang APBDes dari Aplikasi Siskudes
  5. Berita acara dan keputusan BPD tentang persetujuan APBDes perubahan tahun berjalan
  6. Surat pernyataan dari Desa
  7. Kwitansi penerimaan pakai materai 10.000
  8. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Pengunaan DBHPDRD dari Desa dan diketahui oleh Camat
  9. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Desa
  10. Fotocopy buku rekening Desa
  11. Fakta Integritas
  12. Rekomendasi Camat saat pencairan di Bank

  1. Pemohon membawa berkas permohonan pencairan DBH;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kecamatan melalui Kasi PMD;
  3. Kasi PMD memverifikasi berkas pemohon;
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani
  5. Berkas dan surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepemohon

1 Jam - 1 Hari Kerja

Gratis

Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah ( DBH )

1. Kotak Saran

2. Email : nibunghangus18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah ( DBH )"