Pengelolaan Dana Desa ( DD )

  1. PMK 225
  2. APBDes
  3. Hasil evaluasi dari Camat
  4. Lembar Verifikasi dari Kecamatan
  5. Surat Permohonan Pencairan DD
  6. Surat Pengantar DD dari Camat
  7. Surat pernyataan dari Kepala Desa
  8. Fakta Integritas
  9. Fotocopy RPJM/RKP
  10. BA tentang APBDes
  11. Fotocopy buku yang dibuktikan dengan Kas Opname
  12. Design foto 0 RAB
  13. Rekomendasi Bank dari Camat

  1. Pemohon membawa berkas permohonan pencairan DD;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kecamatan melalui Kasi PMD;
  3. Kasi PMD memverifikasi berkas pemohon;
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani;
  5. Berkas dan surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepemohon;

1 Jam - 1 Hari Kerja

Gratis

Pengelolaan Dana Desa ( DD )

1. Kotak Saran

2. Email : nibunghangus18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Dana Desa ( DD )"