Praktek Apoteker

  1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) PIMPINAN PERUSAHAAN
  2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  3. FOTO COPY KTP APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA)
  4. Fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA);
  5. FOTO COPY AKTA NOTARIS PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) DENGAN PEMILIK SARANA APOTEK (PSA)
  6. FOTO COPY IJAZAH APOTEKER
  7. Fotokopi ijazah asisten apoteker dilegalisir
  8. Fotokopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker Tenaga Teknik mmasian (SIKTTK) dilegalisir
  9. Fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain dan/atau surat kontrak/surat perjanjian sewa menyewa yang disahkan notaris
  10. FOTO COPY NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
  11. FOTOCOPY SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STARA)

  1. 2

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Apoteker

https://perizinan.langkatkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Praktek Apoteker"