Izin Usaha Pariwisata

  1. Surat Permohonan Izin Usaha Pariwisata;
  2. Surat Pengantar dari Desa;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Foto Copy KTP;
  5. Pas Photo;
  6. Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar (NPWP);

  1. Pemohon datang ke kantor camat lima puluh pesisir;
  2. menjumpai bagian penerimaan berkas pada kantor camat tersebut;
  3. kemudian staf yang menerima berkas memeriksa/verifikasi dokumen pemohon tersebut kebagian bidang yang bersangkutan;
  4. jika verifikasi persyaratan berkas ya YA atau Tidak (Kurang Lengkap), jika Ya lanjut ke rekomendasi teknis dan jika Tidak kembalikan ke penerima berkas;
  5. jika ya rekomendasi teknis (berkas) sudah lengkap maka dilanjutkan;
  6. dilanjutkan percetakan Izin Usaha Pariwisata;
  7. kemudian di verifikasi lagi, untuk kebenaran surat Izin Usaha Pariwisata yang dibuat;
  8. Jika sudah ACC maka dilakukan tanda tangan berkas;
  9. setelah itu diserahkan kepada pemohon.

2 jam setelah semua kelengkapan dari desa, KTP dan Photo serta NPWP

GRATIS

Izin Usaha Pariwisata

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : kecamatanlimapuluhpesisir@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pariwisata"