Surat Pindah WNI

  1. KK asli dan fotocopy
  2. Ktp asli dan Fotocopy
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. Kelengkapan isi surat
  5. Pas photo

  1. Pemohon membawa surat pengantar dari Desa;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kecamatan melalui Kasi Tata Pemerintahan;
  3. Kasi Tata Pemerintahan memverifikasi berkas pemohon;
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani;
  5. Berkas dan surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepemohon;

1 Jam - 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah WNI

1. Kotak Saran

2. Email : nibunghangus18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah WNI"