Surat Penyerahan / Ganti Rugi

  1. Pemohon membawa surat keterangan tanah dari Desa yang telah ditandangani sepadan tanah, para saksi-saksi dan kepala Desa;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kecamatan melalui Kasi Tata Pemerintahan;
  3. Kasi Tata Pemerintahan memverifikasi berkas pemohon dan diparaf oleh Sekretaris Camat;
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani;
  5. Berkas dan surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepemohon;
  6. Pemohon membawa berkas ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) untuk dibuatkan sertifikat;

  1. Pemohon membawa surat keterangan tanah dari Desa yang telah ditandangani sepadan tanah, para saksi-saksi dan kepala Desa;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kecamatan melalui Kasi Tata Pemerintahan;
  3. Kasi Tata Pemerintahan memverifikasi berkas pemohon dan diparaf oleh Sekretaris Camat;
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani;
  5. Berkas dan surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepemohon;
  6. Pemohon membawa berkas ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) untuk dibuatkan sertifikat;

1 Jam - 1 Hari Kerja

Gratis

Surat Penyerahan/Ganti Rugi

1. kotak Saran

2. Email : nibunghangus18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penyerahan / Ganti Rugi"