Pengurusan Rekomendasi Tata Ruang

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Permohonan
  3. FC Sertifikat/Surat Tanah
  4. Peta Denah Lokasi
  5. Surat Kuasa (bagi Pemohon Bukan Pemilik Lahan)
  6. Contact Person

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Tata Ruang ditujukan kepada Kadis
  2. Penyampaian permohonan kepada Kabid
  3. Kabid mendisposisi surat pemohon kepada kasi untuk segera diproses
  4. Petugas Melakukan Peninjauan Lapangan sesuai titik koordinat dan mengecek kesesuaian dokumen teknis
  5. Melakukan Verifikasi di lapangan yang dilanjutkan dengan penyerahan Kelengkapan dokumen untuk penandatanganan Rekomendasi teknis

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan (Rekomendasi) kesesuaian Tata Ruang

E-Mail    : dpuprkablangkat@gmail.com

Telepon : (061) 8910616

    Web       : dpupr.langkatkab.go.id

    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : dpupr.langkatkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Rekomendasi Tata Ruang"