Pelayanan Implementasi Data Kependudukan

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Surat Permohonan Implementasi Data Kependudukan;
  2. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Kependudukan;
  3. Kartu Identitas

  1. Pengguna datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan membawa surat permohonan dan mengisi buku permintaan data;
  2. Pengadministrasi Program dan Kerjasama menerima berkas Permohonan Pemanfaatan Data;
  3. Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan memeriksa berkas permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan dan mengajukan draft Perjanjian Kerjasama dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan.
  4. Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data menerima dan memeriksa draft Perjanjian Kerjasama dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan;
  5. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan;
  6. Pengadministrsi Program dan Kerjasama menyerahkannya kepada OPD;
  7. Pemohonan/ OPD menerima Perjanjian Kerjasama dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan.

1 hari petugas menerima berkas permohonan pemanfaatan data

1 hari Pejabat Fungsional dan inovasi pelayanan memeriksa berkas dan mengajukan  draft perjanjian kerjasama dan juknis pemanfaatan data

2 hari Kabid PIAK Menerima dan memeriksa draft perjanjian kerjasama dan juknis pemanfaatan data

1 hari kepala Dinas menyetujui dan menandatangani perjanjian kerjasama 

1 hari pengadminitrasi program dan kerjasama menyerahkan kepada OPD


Tidak dipungut biaya

Implementasi Data Kependudukan

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Implementasi Data Kependudukan "