No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022
1 hari petugas menerima berkas permohonan pemanfaatan data
1 hari kasi kerjasama dan inovasi pelayanan memeriksa berkas dan mengajukan draft perjanjian kerjasama dan juknis pemanfaatan data
2 hari Kabid PIAK Menerima dan memeriksa draft perjanjian kerjasama dan juknis pemanfaatan data
1 hari kepala Dinas menyetujui dan menandatangani perjanjian kerjasama
1 hari pengadminitrasi program dan kerjasama menyerahkan kepada OPD
Tidak dipungut biaya
Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat
Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814
1. Kotak Saran
2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id
3. Telepon/fax : (061)8911913
4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com
5. Layanan WA
a. KK/ Surat Pindah : 0852-6210-9812
b. KTP-El : 0852-6210-9813
c. Akta Kelahiran : 0852-6210-9814
d. Akta Perkawinan : 0812-6099-7868
e. Akta Kematian : 0812-6099-7868
f. Konsolidasi Data : 0852-6210-9815
6. Survey Kepuasan Masyarakat
7. Pengaduan Langsung
8. E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store