Perekaman KTP-EL

  1. Kartu Keluarga
  2. foto copy kartu Keluarga

  1. pemohon
  2. penerimaan berkas (loket)
  3. verifikasi persyaratan berkas (seksi)
  4. melakukan perekaman (seksi)
  5. penandatanganan KK dan diserahkan ke pemohon (seksi)

pemohon➡penerimaan berkas dari loket➡verifikasi persyaratan berkas oleh seksi➡Melakukan Perekaman(seksi) ➡ penandatanganan KK dan diserahkan ke pemohon (seksi)



gratis

Perekaman KTP-El

  1. kotak saran
  2. surat pengaduan
  3. email: kec.airputih.2020@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-EL"