Rekomendasi Izin Usaha

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. foto copy Surat Pengantar Dari Desa
  3. foto copy surat tanah
  4. foto copy status tanah sewa / milik sendiri atau izin lokasi
  5. foto copy KTP
  6. foto copy Kartu keluarga
  7. PBB
  8. surat permohonan
  9. Surat sidang sengketa

  1. pemohon
  2. Penerimaan berkas(loket)
  3. Verifikasi persyaratan berkas(seksi)
  4. Survei lapangan (seksi)
  5. Membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)
  6. Penandatanganan legalisasi(camat)
  7. Di stempel dan diserahkan ke pemohon(loket)

pemohon➡penerimaan berkas dari loket➡verifikasipersyaratan berkas oleh seksi➡Survei lapangan (seksi)➡membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)➡penandatanganan legalisasi(camat)➡di stempel dan diserahkan ke pemohon



gratis

Surat rekomendasi izin usaha

  1. kotak saran
  2. surat pengaduan
  3. email:kec.airputih.2020@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha"