pemohon➡penerimaan berkas dari loket➡verifikasipersyaratan berkas oleh seksi➡Survei lapangan (seksi)➡membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)➡penandatanganan legalisasi(camat)➡di stempel dan diserahkan ke pemohon
Surat rekomendasi izin usaha
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store