Konsultasi

  1. 1. KTP

  1. 1. Mengisi Buku Tamu dan menyampaikan maksud kedatangan
  2. 2. petugas layanan membawa ke ruang konsultasi
  3. 3. petugas layanan mendengar, mencatat dan merespon persoalan yang dihadapi
  4. 4. petugas layanan akan memberikan saran, bimbingan dan konseling pada pengguna layanan untuk mengatasi masalah dirinya, serta sebagai pemecahan masalah
  5. 5. pelapor menerima layanan bimbingan dan konseling yang diberikan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"