Bantuan Premi Asuransi Nelayan

  1. Mengisi Form Asuransi Nelayan
  2. Foto Copy e-KUSUKA 1 Lembar
  3. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Calon Penerima BPAN 1 Lembar
  4. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Ahli Waris 1 Lembar
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar

  1. Pemohon membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke Operator Asuransi Nelayan
  2. Operator Asuransi Nelayan menerima berkas persyaratan
  3. Operator Asuransi Nelayan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Pemohon
  4. Operator Asuransi Nelayan melakukan penginputan data ke rekapitulasi pengusulan calon penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) dan menyerahkan usulan calon penerima BPAN ke Penyedia Jasa Asuransi
  5. Penyedia Jasa Asuransi memproses data dan menerbitkan Kartu Asuransi Nelayan serta menyerahkan Kartu Asuransi Nelayan ke pihak Dinas Perikanan
  6. Operator Asuransi Nelayan menyerahkan kartu asuransi nelayan ke Pemohon

30 hari kerja karena Penyedia Jasa Asuransi memproses data dan menerbitkan Kartu Asuransi Nelayan serta menyerahkan Kartu Asuransi Nelayan ke pihak Dinas Perikanan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Premi Asuransi Nelayan

Surat Pengaduan : Kantor Dinas Perikanan Jl Lintas Perupuk Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara 21255

Email : perikanan@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Premi Asuransi Nelayan"