30 hari kerja karena Penyedia Jasa Asuransi memproses data dan menerbitkan Kartu Asuransi Nelayan serta menyerahkan Kartu Asuransi Nelayan ke pihak Dinas Perikanan
Biaya Disesuaikan dengan Permintaan Pemohon dan Produk Asuransi yang Tersedia
Kartu Asuransi Nelayan
Surat Pengaduan : Kantor Dinas Perikanan Jl Lintas Perupuk Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.
Batu Bara 21255
Email : perikanan@batubarakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store