Pembuatan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Bagi Pembudidaya Ikan

  1. Mengisi Form KUSUKA;
  2. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) 1 Lembar;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar;
  4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Korporasi.

  1. Pemohon membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke operator KUSUKA
  2. Operator KUSUKA menerima berkas persyaratan
  3. Validator melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Pemohon
  4. Operator KUSUKA melakukan input data dari berkas Pemohon ke aplikasi Satu Data
  5. Operator KUSUKA mencetak kartu e-KUSUKA
  6. Operator KUSUKA menyerahkan kartu e-KUSUKA ke Pemohon

3 sampai 5 hari kerja karena Validator melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Bagi Pembudidaya Ikan

Surat Pengaduan : Kantor Dinas Perikanan Jl Lintas Perupuk Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara 21255

2. Email : perikanan@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Bagi Pembudidaya Ikan"