Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (IUP) Budidaya

  1. Surat Permohonan
  2. Rencana Usaha Perikanan Budidaya (jenis ikan, sarana yang digunakan
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy NPWP
  5. Kartu KUSUKA dan/atau E-Kusuka
  6. Izin Lokasi

  1. Pelaku Usaha membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke petugas
  2. Petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan Pelaku Usaha, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Pelaku Usaha
  4. Petugas melakukan survei dan verifikasi lapangan
  5. Petugas menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil survei dan verifikasi lapangan
  6. Petugas menerbitkan Surat Rekomendasi IUP Budidaya yang telah divalidasi oleh Kepala Dinas
  7. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi IUP Budidaya ke Pelaku Usaha

3 sampai 5 hari kerja karena Petugas melakukan survei dan verifikasi lapangan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (IUP) Budidaya

Surat Pengaduan : Kantor Dinas Perikanan Jl Lintas Perupuk Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara 21255

. Email : perikanan@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (IUP) Budidaya"