Penerbitan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil

  1. Surat Permohonan Bermaterai 10.000
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Tanda Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Surat Pernyataan yang menyatakan luas lahan dan jenis ikan yang dibudidayakan
  5. Air tawar pembenihan maksimal 0.75 Ha dan pembesaran maksimal 2 Ha
  6. Air payau pembenihan maksimal 0.5 Ha dan pembesaran maksimal 2 Ha
  7. Air laut pembenihan maksimal 0.5 Ha dan pembesaran maksimal 2 Ha
  8. Izin Lokasi

  1. Pelaku Usaha membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke petugas
  2. Petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan Pelaku Usaha
  4. Petugas menyerahkan resi penerimaan berkas ke Pelaku Usaha apabila berkas lengkap, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi
  5. Petugas menyerahkan berkas persyaratan ke Tim Teknis untuk dilakukan survei lapangan
  6. Petugas membuat Berita Acara Lapangan dan Surat Rekomendasi Teknis
  7. Tim Teknis menerbitkan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil
  8. Petugas menyerahkan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil ke Pelaku Usaha

3 samapai 6 hari kerja karena Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan Pelaku Usaha

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil

Surat Pengaduan : Kantor Dinas Perikanan Jl Lintas Perupuk Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara 21255

Email : perikanan@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil"