Penerbitan Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP/ Kartu Nelayan/ Kartu Kusuka
  3. Surat Keterangan tentang Usaha Perikanan (Desa/ Camat/ OPD)
  4. Spesifikasi alat/ peralatan yang digunakan
  5. Informasi/ data volume penggunaan BBM
  6. Rencana lama operasi
  7. Fotocopy SIPI/ SIKPI/ Tanda Daftar Kapal Perikanan ( TDKP ) bagi nelayan kecil
  8. Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal ( STBLKK )
  9. Photo Kapal + Alat Tangkap

  1. Pemohon, dengan kriteria pekerjaan sebagai nelayan dengan kapal 0 - ? 30 GT dan pembudidaya ikan skala kecil, membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke Petugas
  2. Petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Pemohon
  4. Petugas melakukan penghitungan kuota BBM yang dibutuhkan
  5. Petugas membuat draft surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu
  6. Draft surat usulan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu diverifikasi oleh Kasi, Kabid dan Sekretaris Dinas serta divalidasi oleh Kepala Dinas
  7. Petugas menerbitkan surat usulan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu
  8. Petugas menyerahkan surat usulan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu ke Pemohon

1 sampai 3 hari kerja karena Petugas melakukan penghitungan kuota BBM yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu

Surat Pengaduan : Kantor Dinas Perikanan Jl Lintas Perupuk Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara 21255

Email ; perikanan@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu"