Penerbitan Rekomendasi Pembangunan SPDN / SPBUN

  1. Surat Permohonan
  2. . Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Koperasi
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan/ Koperasi
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. . Fotocopy Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  6. . Fotocopy KTP Direktur Utama/ Ketua Koperasi
  7. Data Calon Konsumen dan Kebutuhan BBM
  8. Fotocopy Dokumen Status Kepemilikan Tanah
  9. Gambar Denah lokasi dan Titik Koordinat berada di Sentra Nelayan
  10. Pakta Integritas Penanggung Jawab/ Pengelola bermaterai Cukup dan Cap Perusahaan/ Koperasi

  1. Calon Pembangun dan Pengelola membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke Petugas
  2. Petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Calon Pembangun dan Pengelola
  4. Petugas melakukan survei lapangan untuk mengecek lokasi pembangunan SPDN/SPBUN apakah terletak di sentra nelayan
  5. Petugas membuat draft surat usulan rekomendasi calon pembangun SPDN/SPBUN
  6. Draft surat usulan rekomendasi calon pembangun SPDN/SPBUN diverifikasi oleh Kasi, Kabid dan Sekretaris Dinas serta divalidasi oleh Kepala Dinas
  7. Petugas menerbitkan surat usulan rekomendasi pembangunan SPDN/SPBUN
  8. Petugas menyerahkan surat usulan rekomendasi pembangunan SPDN/SPBUN ke Calon Pembangun dan Pengelola

14 hari kerja karena Petugas melakukan survei lapangan untuk mengecek lokasi pembangunan SPDN/SPBUN apakah terletak di sentra nelayan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Pembangunan SPDN / SPBUN

Surat Pengaduan : Kantor Dinas Perikanan Jl Lintas Perupuk Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara 21255

perikanan@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pembangunan SPDN / SPBUN"