Penerbitan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDUPHP)

  1. Fotocopy KTP ;
  2. Fotocopy KUSUKA Pengolahan ;
  3. Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan

  1. Pelaku Usaha membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke Petugas
  2. Petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Pelaku Usaha
  4. Petugas melakukan survei dan verifikasi lapangan
  5. Petugas menerbitkan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDUPHP) yang telah divalidasi oleh Kepala Dinas
  6. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDUPHP) ke Pelaku Usaha

3-5 hari kerja dikarenakan harus melakukan verifikasi kelapangan ke lokasi usaha pengolahan hasil perikanan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDUPHP)

  1. Surat Pengaduan : Kantor Dinas Perikanan Jl Lintas Perupuk Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara 21255
  2. perikanan@batubarakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDUPHP)"