Penerbitan Akta Pengakuan Anak

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Formulir Permohonan Akta Pengakuan Anak;
  2. Asli Akta Kelahiran Anak;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy KTP-el orang tua;
  5. Surat Pernyataan dari orang tua biologis yang bersangkutan, disetujui ibu kandungnya

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan;
  2. Antrian di Loket Pelayanan
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon
  4. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta pengakuan anak;
  5. Pejabar Fungsional dan Kepala Bidang melakukan validasi, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta pengakuan anak;
  6. Petugas operator mencetak akta pengakuan anak;
  7. Kepala Dinas melakukan tanda tangan pada akta pengakuan anak;
  8. Petugas operator mencatat pencetakan akta pengakuan anak dan menyampaikan akta pengakuan anak kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.
  9. Penerbitan Akta Pengakuan Anak Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta pengakuan anak; f. Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang melakukan validasi, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta pengakuan anak; g. Petugas operator mencetak akta pengakuan anak; h. Kepala Dinas melakukan tanda tangan pada akta pengakuan anak; i. Petugas operator mencatat pencetakan akta pengakuan anak dan menyampaikan akta pengakuan anak kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.

1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon, operator melakukan entry data dan draft pengakuan anak

1 hari Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi dan mengajukan sertifikasi elektronik 

1 hari petugas operator menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak yang sudah tersertifikasi elektronik 

Jika ada keterlambatan penyelesaian Kutipan Akta Pengakuan Anak akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Kutipan Akta Pengakuan Anak sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. 


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Pengesahan Anak

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak "