No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022
1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon, operator melakukan entry data dan draft pengakuan anak
1 hari Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi dan mengajukan sertifikasi elektronik
1 hari petugas operator menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak yang sudah tersertifikasi elektronik
Jika ada keterlambatan penyelesaian Kutipan Akta Pengakuan Anak akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Kutipan Akta Pengakuan Anak sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Akta Pengesahan Anak
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat
Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814
1. Kotak Saran
2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id
3. Telepon/fax : (061)8911913
4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com
5. Layanan WA
a. KK/ Surat Pindah : 0852-6210-9812
b. KTP-El : 0852-6210-9813
c. Akta Kelahiran : 0852-6210-9814
d. Akta Perkawinan : 0812-6099-7868
e. Akta Kematian : 0812-6099-7868
f. Konsolidasi Data : 0852-6210-9815
6. Survey Kepuasan Masyarakat
7. Pengaduan Langsung
8. E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store