1. Pemohon/Penyedia Barang Jasa atas persetujuan PPK mengajukan permohonan pembayaran dengan membawa berkas yang telah dilengkapi sesuai persyaratan kepada Operator Simda Keuangan, 1 (Satu) Jam
2. Operator Simda Keuangan menerbitkan kelengkapan administrasi pembayaran, 2 (Dua) Jam
3. PPSPM menerima berkas dari Operator Simda Keuangan dan memeriksa SPM dan Mendatangani SPM-LS, 2 (Dua) Jam
4. Pejabat Verifikator melakukan verifikasi seluruh berkas, 3 (Tiga) Jam
5. Bendahara menerima seluruh berkas, menerbitkan Kwitansi dan menandatangani Kwitansi, 1 (Satu) Jam
6. PA/KPA menerima berkas dan menandatangani SPP, 2 (Dua) Jam
7. Berkas selesai diproses dan petugas mengantar SPM ke BPKAD atau KPPN dan memberitahukan kepada pemohon, 2 (Dua) Jam
Tidak dipungut biaya
SPM-LS
1. Kotak Surat
2. Email : dinasperkimbb2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store