Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe C

  1. Membawa Kendaraan
  2. Membawa Surat Izin Trayek
  3. Membawa Buku Kiir
  4. Membawa STNK
  5. Membawa SIM

  1. Pengatur Lalu Lintas Mengatur, mangamankan dan melancarkan arus lalu lintas di seputar terminal
  2. kendaraan bermotor umum yang- masuk terminal menyerahkan dokumen perjalanan serta membayar retribusi kepada petugas yang kemudian petugas mencatat di buku pencatatan arus yang berisikan jam datang, nomor kendaraan, nama PO, jumlah seat, jumlah penumpang, penumpang turun dan naik, jam berangkat. Trayek/jurusan, kondisi kendaraan serta data lainya yang diperlukan
  3. pembayaran retribusi akan diberikan tanda berisikan tanggal/hari, nomor retribusi dibayarkannya
  4. kendaraan bermotor umum setelah menurunkan penumpang di jalur kedatangan langsung parkir di jalur keberangkatan sesuai jalur yang telah ditentukan (menyesuaikan kondisi dan fasilitas terminal)
  5. petugas pemeriksa memeriksa keabsahan dokumen perjalanan kemudian bersama penguji/pembantu penguji memeriksa persyaratan teknis dan laikjalan dengan mengisi blangko Ramp check
  6. jika tidak ditemukan pelanggaran petugas pemeriksa/PPNS menerbitkan Surat Keterangan Layak Operasional, armada langsung dipersilahkan jalan sesuai dengan time tablenya yang ditanda tangani oleh Pemeriksa/Penguji
  7. hasil dari pencatatan arus, pembayaran retribusi, surat keterangan layak operasional, Ramp check hingga Tilang di rekap dan dilaporkan pada serah terima tugas dengan mengisi buku serah terima tugas sesuai dengan hasil kegiatan
  8. penyetoran hasil retribusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat keterangan layak operasional,  Ramp  check  hingga Tilang diberikan oleh pejabat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) jam setelah pemeriksaan dilaksanakan

Surat keterangan layak operasional,  Ramp  check  hingga Tilang diberikan oleh pejabat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) jam setelah pemeriksaan dilaksanakan

Karcis Retribusi Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe C

Dinas Perhubungan Kab. Batu Bara Pada hari dan jam kerja.

Email : dinasperhubungan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe C"