Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Formulir Permohonan Akta Kematian;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  3. Asli Keterangan Kematian dari Dokter juka meninggal di Rumah Sakit;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP-el yang meninggal;
  6. Fotocopy Akta Nikah/Akta Kawin yang meninggal;
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  8. Surat Keterangan Ahli Waris bagi KK Tunggal
  9. Akta Kelahiran (jika ada)

  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
  2. Antrian di Loket Pelayanan
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon
  4. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta kematian;
  5. Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang melakukan validasi, mengajukan sertifikasi elektronik, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta kematian;
  6. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik akta kematian
  7. Petugas operator mencetak akta kematian yang telah tersertifikasi elektronik, mencatat pencetakan akta kematian dan menyampaikan akta kematian kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.
  8. Penerbitan Akta Kematian Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta kematian; f. Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang melakukan validasi, mengajukan sertifikasi elektronik, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta kematian; g. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik akta kematian; h. Petugas operator mencetak akta kematian yang telah tersertifikasi elektronik, mencatat pencetakan akta kematian dan menyampaikan akta kematian kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.

1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon, operator melakukan entry data dan mencetak draft akta kematian

1 hari Pejabat Fungsiona dan Kepala Bidang memverifikasi dan mengajukan sertifikasi elektronik 

1 hari petugas operator menerbitkan Akta Kematian yang sudah tersertifikasi elektronik 

Jika ada keterlambatan penyelesaian Akta Kematian akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Akta Kematiansudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. 


Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian "