Pelayanan Penitipan Kapal Dan Atau Tambat Labuh Kapal

  1. Surat Permohonan Penitipan Kapal
  2. Dokumen Penitipan Kapal
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan

  1. Pemilik Kapal (Badan Usaha Milik Pemerintah, BUMD, PT, CV dan Orang Pribadi) Menyampaikan Surat Permohonanan dan atau datang langsung untuk melakukan Penitipan Kapal dan atau Tambat Labuh Kapal
  2. Tim Penitipan Kapal dan atau Tambat Labuh Kapal melakukan pembahasan Kapal Kondisi Kapal /investigasi lapangan
  3. Unit Pelaksana Teknis Perbengkelan Kapal Melaksanakan Pengawasan Kapal

lima belas ) menit

Disesuai dengan Perda Perbub

Penitipan Kapal dan atau Tambat Labuh Kapal

Pengaduan langsung ke Pada hari dan jam kerja.

Telp/HP : 082272917999
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penitipan Kapal Dan Atau Tambat Labuh Kapal"