Pelayanan Servis Mesin, Bodi dan Kelistrikan Kapal

  1. Surat Permohonan Servis Mesin dan Kelistrikan Kapal
  2. Dokumen Hasil Servis Mesin dan Kelistrikan Kapal
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan

  1. Pemilik Kapal (Badan Usaha Milik Pemerintah, BUMD, PT, CV dan Orang Pribadi) Menyampaikan Surat Permohonanan dan atau datang langsung untuk melakukan Servis Kapal
  2. Tim Teknis melakukan survey lapangan/inverstigasi lapangan
  3. Unit Pelaksana Teknis Perbengkelan Kapal Melaksanakan Servis Kapal

satu) jam

GRATIS

Servis Kapal

Pengaduan langsung ke Pada hari dan jam kerja.
Telp/HP : 082272917999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Servis Mesin, Bodi dan Kelistrikan Kapal"