Legalisasi Surat Keterangan Tanah

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
  2. Surat pernyataan ahli waris
  3. surat kuasa
  4. surat kematian dari desa
  5. foto copy kartu keluarga
  6. foto copy KTP
  7. dokoumentasi foto saat penandatanganan Surat Pernyataan Ahli waris

  1. Pemohon
  2. Penerimaan berkas(loket)
  3. Verifikasi persyaratan berkas(seksi)
  4. Membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)
  5. Penandatanganan legalisasi(camat)
  6. Di stempel dan diserahkan ke pemohon(loket)

pemohon➡penerimaan berkas dari loket➡verifikasipersyaratan berkas oleh seksi➡membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)➡penandatanganan legalisasi(camat)➡di stempel dan diserahkan ke pemohon



Gratis

Legalisasi surat keterangan tanah

  1. kotak saran
  2. saran pengaduan
  3. email:kec.sirputih.2020@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tanah"