Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Surat Putusan Pengadilan yang dilegalisir;
  2. Foto copy KTP-el pemohon;
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Akta Perkawinan asli.

  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Perceraian;
  2. Antrian di Loket Pelayanan
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon
  4. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta perceraian;
  5. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan validasi, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta perceraian;
  6. Petugas operator mencetak akta perceraian yang telah dinyatakan valid;
  7. Kepala Dinas melakukan tanda tangan pada akta perceraian;
  8. Petugas operator mencatat pencetakan akta perceraian dan menyampaikan akta perceraian kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.
  9. Penerbitan Akta Percearaian Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta perceraian; f. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan validasi, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta perceraian; g. Petugas operator mencetak akta perceraian yang telah dinyatakan valid; h. Kepala Dinas melakukan tanda tangan pada akta perceraian; i. Petugas operator mencatat pencetakan akta perceraian dan menyampaikan akta perceraian kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.


1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon, operator melakukan entry data dan mencetak draft akta perceraian

1 hari Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi dan mengajukan sertifikasi elektronik 

1 hari petugas operator menerbitkan  Akta Perceraian yang sudah tersertifikasi elektronik 

Jika ada keterlambatan penyelesaian Akta Perceraian akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Akta Perceraian sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian "