Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. Surat Perkawinan dari Lembaga Agama/Pemuka Agama;
  2. Foto copy akta kelahiran suami-istri / ijazah;
  3. Foto copy kartu keluarga;
  4. Foto copy KTP-el suami-istri;
  5. Foto copy KTP-el orang tua masing-masing;
  6. Foto copy akta perceraian (asli) bagi yang telah bercerai;
  7. Pas foto ukuran 4x6 cm gandeng (2 lembar)
  8. Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP-el saksi;
  9. Bagi TNI/POLRI melampirkan Surat Izin Kawin dari atasan.

  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (F1.01);
  2. Antrian di Loket Pelayanan
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon
  4. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta perkawinan;
  5. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan validasi, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta perkawinan;
  6. Petugas operator mencetak akta perkawinan;
  7. Kepala Dinas melakukan tanda tangan pada akta perkawinan;
  8. Petugas operator mencatat pencetakan akta perkawinan dan menyampaikannya kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.
  9. Penerbitan Akta Perkawinan Melalui Layanan WA: a. Pemohon mengirim pesan melalui Layanan WA Disdukcapil b. Petugas Layanan WA menerima dan menjawab pesan dari masyarakat c. Petugas Layanan WA meminta masyarakat mengirimkan berkas persyaratan d. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang dikirimkan pemohon e. Petugas operator melakukan entry data, verifikasi dan pencetakan draft akta perkawinan; f. Kepala Seksi dan Kepala Bidang melakukan validasi, memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft akta perkawinan; g. Petugas operator mencetak akta perkawinan; h. Kepala Dinas melakukan tanda tangan pada akta perkawinan; i. Petugas operator mencatat pencetakan akta perkawinan dan menyampaikannya kepada pengadministrasi kependudukan untuk disimpan.

1 hari petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang diajukan pemohon, operator melakukan entry data dan mencetak draft akta perkawinan

1 hari Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi dan mengajukan sertifikasi elektronik 

1 hari petugas operator menerbitkan Akta Perkawinan yang sudah tersertifikasi elektronik

Jika ada keterlambatan penyelesaian Akta Perkawinan  akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan apabila Akta Perkawinan  sudah selesai dicetak namun belum diambil, akan disimpan terlebih dahulu sampai pemohon mengambilnya. jika dalam berkas permohonan dilampirkan nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon. 

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat

Komplek Perkantoran Jalan T. Amir Hamzah - Stabat, Kode Pos 20814

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"