Mutasi Masuk

  1. Formulir permohonan pendaftaran
  2. Surat keterangan mutasi dari daerah domisili/asal kendaraan
  3. Fotocopy KTP/keterangan domisili
  4. Kartu Uji Elektronik
  5. Kartu induk asli/photo copy kartu induk
  6. Fotocopy kartu uji elektronik
  7. Fotocopy STNK
  8. Fotocopy izin trayek/kartu pengawasan (untuk taksi/angk. Umum)
  9. Membayar retribusi
  10. Kendaraan dalam keadaan bersih

  1. Pemilik kendaraan ke loket pendaftaran untuk memenuhi persyaratan
  2. Pengujian kendaraan oleh petugas pengujian kendaraan bermotor
  3. Penentuan lulus uji kendaraan oleh petugas
  4. Jika tidak lulus kendaran di kembalikan kepada pemilik untuk perbaikan
  5. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji maka pemilik melakukan pembayaran retribusi dan akan diberikan kartu uji, lembar sertifikat tanda uji dan stiker hologram

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu uji elektronik

Pengaduan langsung ke Bagian Pengujian Kendaraan Bermotor

E-mail   : uptdpkbbatubara@gmail.com

Telp/Hp : 082334042001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk"