Pengurusan Surat Rekomendasi Sertifikat Halal

  1. Formulir Pendaftaran & Akad Perjanjian Sertifikasi
  2. Surat Penunjukan Auditor Halal Internal (Karyawan Perusahaan yang ada di bagian Proses Produksi)
  3. Surat Pernyataan Bebas Babi
  4. Manual Sistem Jaminan Halal
  5. Denah/Peta Lokasi Perusahaan
  6. Fotokopi KTP (Pimpinan & AHI “Auditor halal internal”)
  7. Fotokopi Sertifikat P-IRT/BPOM/Laik Higienis & Sanitasi
  8. Fotokopi Sertifikat Halal Lama (Bagi yang Perpanjangan)
  9. Prosedur Proses Produksi (cara pembuatan setiap menu makanan/menu utama)

  1. Pemohon datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  2. Pemohon melakukan registrasi/ isi buku tamu
  3. Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro memberitahukan Persyaratan - Persyaratan mengenai pendaftaran Sertifikat Halal
  4. Pemohon memberikan kelengkapan berkas tersebut kepada Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
  5. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan memeriksa kelengkapan berkas
  6. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Dinas Koperasi dan UKM akan menyerahkan berkas kepada Kanwil LPPOM MUI, dan Selanjutnya akan mendapatkan Formulir Pendaftaran Sertifikat Halal oleh LPPOM MUI
  7. Jika berkas tidak lengkap, Pemohon dipersilahkan untuk melengkapi berkas tersebut

Sesuai dengan persyaratan yang lengkap

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Sertifikat Halal

Pengaduan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada hari dan jam kerja

Kotak saran

E-mail : diskopbatubara@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Sertifikat Halal"