Izin Tukang Gigi

  1. Scan asli KTP
  2. Scan asli Biodata Tukang Gigi
  3. Scan asli Surat keterangan Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
  4. Scan asli Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. Scan asli rekomendasi dari puskesmas di wilayah berpraktik
  6. Scan asli rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mendaftar melalui website dpmptsp.bengkulukota.go.id dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas front office memverifikasi data dan dokumen persyaratan yang diunggah oleh pemohon. Jika lengkap petugas meneruskan permohonan ke Tim Teknis, namun jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Tim teknis membuat analisa/ kajian teknis dan/ atau melaksanakan pemeriksaan di lapangan dan membuat BAPL serta memberikan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office memverifikasi dan memproses penerbitan dan/ atau penolakan permohonan
  5. Kepala Dinas menyetujui dan menetapkan dokumen izin, atau menyetujui dan menetapkan surat penolakan
  6. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat melalui website, kemudian dilanjutkan dengan mengunduh dokumen izin yang telah ditetapkan

2 (dua) hari kerja di DPMPTSP Kota Bengkulu.

12 (dua belas) hari kerja di Tim Teknis Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

Pengaduan LangsungLoket Pengaduan DPMPTSP Kota Bengkulu di Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

Pengaduan Tidak Langsung :

  1. Kotak Pengaduan DPMPTSP Kota Bengkulu  Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu
  2. Alamat Surat : DPMPTSP Kota Bengkulu  Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu
  3. Telepon, sms/wa 0838809472006
  4. Email: pengaduandpmtsp.bengkulukota@gmail.com
  5. Media sosial
  6. Facebook : Dpmtspkota BKL dan
  7. Istagram   : dpmtspkotabkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bengkulukota.go.id