Legalisasi KTP

  1. KTP Asli
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP

  1. Pemohon
  2. Penerimaan berkas(loket)
  3. Verifikasi persyaratan berkas(seksi)
  4. Membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)
  5. Penandatanganan legalisasi(camat)
  6. Di stempel dan diserahkan ke pemohon(loket)

pemohon➡penerimaan berkas dari loket➡verifikasipersyaratan berkas oleh seksi➡membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)➡penandatanganan legalisasi(camat)➡di stempel dan diserahkan ke pemohon

gratis

Legalisasi KTP

  1. kotak saran
  2. surat pengaduan
  3. email:kec.airputih.2020@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi KTP"