Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

  1. Scan asli KTP
  2. Scan asli ijazah atau sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi
  3. Scan asli surat pernyataan penyehat tradisional mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  4. Scan asli surat keterangan lokasi praktik dari lurah
  5. Scan asli surat pengantar puskesmas di wilayah lokasi praktik
  6. Scan asli surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Scan asli rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang, jika keterampilan turun temurun
  8. Scan asli denah bagunan dan ruangan praktik
  9. Scan surat pernyataan pemilik usaha penyehat tradisional

  1. Pemohon mendaftar melalui website dpmptsp.bengkulukota.go.id dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas front office memverifikasi data dan dokumen persyaratan yang diunggah oleh pemohon. Jika lengkap petugas meneruskan permohonan ke Tim Teknis, namun jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Tim teknis membuat analisa/ kajian teknis dan/ atau melaksanakan pemeriksaan di lapangan dan membuat BAPL serta memberikan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office memverifikasi dan memproses penerbitan dan/ atau penolakan permohonan
  5. Kepala Dinas menyetujui dan menetapkan dokumen izin, atau menyetujui dan menetapkan surat penolakan
  6. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat melalui website, kemudian dilanjutkan dengan mengunduh dokumen izin yang telah ditetapkan

2 (dua) hari kerja di DPMPTSP Kota Bengkulu.

12 (dua belas) hari kerja di Tim Teknis Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Pengaduan Langsung : Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Bengkulu di Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

Pengaduan Tidak Langsung

a.  Kotak Pengaduan DPMPTSP Kota Bengkulu  Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

b.   Alamat Surat : DPMPTSP Kota Bengkulu  Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu.

b.   Telepon, sms/wa 0838809472006

c.    Email:

pengaduandpmptsp.bengkulukota@gmail.com

d.   Website: dpmptsp.bengkulukota.go.id

e.    Media sosial

       Facebook : Dpmptspkota Bkl dan Instagram : dpmptspkotabkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bengkulukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Penyehat Tradisional"