pemohon➡penerimaan berkas dari loket➡verifikasipersyaratan berkas oleh seksi➡membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)➡penandatanganan legalisasi(camat)➡di stempel dan diserahkan ke pemohon
gratis
Legalisasi Kartu Keluarga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store