Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Scan asli KTP
  2. Scan asli ijazah
  3. Scan asli STR yang masih berlaku
  4. Scan asli SIP pertama dan kedua (untuk permohonan SIP kedua atau ketiga)
  5. Scan asli surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi (bermeterai) atau surat keterangan praktik dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  6. Scan asli surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Scan asli surat izin dari atasan (jika pemohon telah bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan lainnya)
  8. Scan asli rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Scan asli jadwal praktik di seluruh sarana.

  1. Pemohon mendaftar melalui website dpmptsp.bengkulukota.go.id dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas front office memverifikasi data dan dokumen persyaratan yang diunggah oleh pemohon. Jika lengkap petugas meneruskan permohonan ke Tim Teknis, namun jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Tim teknis membuat analisa/ kajian teknis dan/ atau melaksanakan pemeriksaan di lapangan dan membuat BAPL serta memberikan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office memverifikasi dan memproses penerbitan dan/ atau penolakan permohonan
  5. Kepala Dinas menyetujui dan menetapkan dokumen izin, atau menyetujui dan menetapkan surat penolakan
  6. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat melalui website, kemudian dilanjutkan dengan mengunduh dokumen izin yang telah ditetapkan

2 (dua) hari kerja di DPMPTSP Kota Bengkulu.

7 (tujuh)hari kerja di Tim Teknis Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Pengaduan Langsung : Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Bengkulu di Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkul

Pengaduan Tidak Langsung

a.  Kotak Pengaduan DPMPTSP Kota Bengkulu  Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

b.  Alamat Surat : DPMPTSP Kota Bengkulu  Jl. Basuki Rahmat No.40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu.

c.  Telepon, sms/wa 0838809472006

e.  Email:

pengaduandpmptsp.bengkulukota@gmail.com

d.   Website: dpmptsp.bengkulukota.go.id

f.   Media sosial

     Facebook : Dpmptspkota Bkl dan 

     Instagram : dpmptspkotabkl

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bengkulukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian"