Pelayanan Rawat jalan (Dokter Spesialis)

  1. membawa fotocopy ktp
  2. membawa fotocopy KK
  3. membawa fotocopy kartu BPJS bagi peserta BPJS
  4. membawa fotocopy surat rujukan dari FKTP bagi peserta BPJS

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. petugas rekam medis melakukan registrasi dan menentukan dokter spesialis
  3. pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  4. Dokter melakukan pemriksaan ke pasien
  5. JIka pasien perlu dirujuk, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit lain
  6. Jika sembuh, pasien menerima resep dokter, kemudian menerima edukasi kesehatan dari perawat dan menerima kartu identitas berobat kemudian pulang

15 Menit

Gratis bagi pasien BPJS

Berbayar bagi pasien Umum

Pelayanan Rawat jalan (Dokter Spesialis)

082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat jalan (Dokter Spesialis)"