Pengisian
Formulir permintaan dan pemberian cuti (tahunan, sakit, alasan penting, cuti
besar, melahirkan, dan cuti diluar tanggungan Negara)
Gol.
II dan III, ditandatangani oleh yang bersangkutan, ditandatangani oleh atasan
langsung, ditandatangani Kepala Dinas
Gol.
IV, ditandatangani oleh yang bersangkutan, selanjutnya ditanda tangani oleh
kepala dinas
Diserahkan
ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sulteng
Formulir
disetujui dan ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov.
Sulteng
Tidak dipungut biaya
SK Pemberian Cuti yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Dapat disampaikan secara langsung,
Hp/Wa 082189529267 (Ibu Una)
Situs Resmi www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store