Cuti Pegawai Sub. Bagian Kepegawaian dan Umum

  1. Formulir permintaan dan pemberian Cuti
  2. Informasi waktu dan tempat melaksanakan Cuti

  1. Mengisi formulir permintaan dan pemberian cuti tahunan, cuti sakit, cuti alasan penting, cuti besar, cuti melahirkan dan cuti diluar tanggungan negara Formulir tersebut diproses sebagai berikut : Golongan II dan III ditandatangani oleh yang bersangkutan, selanjutnya diparaf oleh atasan langsung, ditandatangani oleh Pejabat atasan langsung dan Kepala Dinas Golongan IV ditandatangani oleh yang bersangkutan, diparaf oleh atasan langsung dan kasubag kepegawaian dan umum, kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Khusus Golongan IV) Formulir disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Pengisian Formulir permintaan dan pemberian cuti (tahunan, sakit, alasan penting, cuti besar, melahirkan, dan cuti diluar tanggungan Negara)

Gol. II dan III, ditandatangani oleh yang bersangkutan, ditandatangani oleh atasan langsung, ditandatangani Kepala Dinas

Gol. IV, ditandatangani oleh yang bersangkutan, selanjutnya ditanda tangani oleh kepala dinas

Diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sulteng

Formulir disetujui dan ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sulteng

Tidak dipungut biaya

SK Pemberian Cuti yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Dapat disampaikan secara langsung,

Hp/Wa 082189529267 (Ibu Una)

Situs Resmi www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Pegawai Sub. Bagian Kepegawaian dan Umum"