Pemberian Legalisasi Daftar Susunan Keluarga

  1. foto copy kartu keluarga
  2. foto copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Pegawai
  4. Foto Copy Buku Nikah

  1. Pemohon datang dengan membawa semu persyaratan
  2. Petugas loket Menerima berkas dari Pemohon dan melakukan pengecekan
  3. Berkas di serahkan kepada kasubbag Umum untuk di lakukan Verifikasi,
  4. setelah melakukan Verifikasi kasubag umut memberi Stempel Koordinasi lalu membubuhkan paraf
  5. Berkas di serahkan ke Camat Untuk di tanda tangani
  6. setelah di tanda tangani Camat lalu di Stempel sebagai tanda pengesahan.

15 Menit setelah usulan berkas diterima lengkap

Gratis

LEGALISASI DAFTAR SUSUNAN KELUARGA

Kotak Saran

Surat Pengaduan

Email : kecamtanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Daftar Susunan Keluarga"